Cara Daftar Bantuan Uang Tunai PIP Kemdikbud Untuk Siswa SD-SMA

Pemerintah memberikan bantuan terhadap siswa SD hingga SMA yang kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. Besarannya mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta. PIP Kemdikbud yakni bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kans belajar dari pemerintah yang diberi terhadap peserta ajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pengajaran. Untuk PIP siswa SD-SMA sering kali disebut PIP Dikdasmen.

Seperti dilansir dari website asli PIP, siswa yang berharap mendapatkannya wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) secara khusus dulu. Sekiranya belum teregistrasi, siswa bisa mengajukannya dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menerapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Persyaratan Penerima PIP Kemdikbud bagi Siswa SD-SMA
Siswa umur 6 hingga 21 tahun yang menjadi prioritas untuk mendapatkan PIP Kemdikbud ini merupakan siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari hasil pemadanan terbaru data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Bantuan Ini Diperuntukkan Bagi Siswa Kurang Mampu

Bantuan ini juga di peruntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu sebagai berikut:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Kemauan
  • Peserta Didik harus dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Ajar yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena akibat petaka alam
  • Peserta Didik yang tak bersekolah (drop out) yang di inginkan kembali bersekolah, atau
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan lahiriah (disabilitas), korban petaka, dari orang tua yang mengalami pemutusan kekerabatan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana. Berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Cara Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS

Kalau tidak mempunyai KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut caranya:

1. Jika tidak punya KIP, mendaftar dengan menerapkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke institusi pendidikan.

2. Jika siswa tidak mempunyai KKS, orang tua siswa patut meminta SKTM atau Surat Keterangan Tak Sanggup dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk memverifikasi data.

Agar teregistrasi sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, daerah lahir, tanggal lahir, dan tipe kelamin juga wajib benar. Semacam juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial daerah tinggal peserta didik.

Kalau NIK dan data siswa lainnya tidak layak dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan pembenaran data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui website https://nisn.data/kemdikbud.go.id.

Kemudian isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung layak data Dapodik. Setelah itu klik kotak I’m not a robot, klik lagi Cari Data. Lalu, lengkapi formulir untuk verifikasi seperti mengisi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), NIK, dan nama peserta didik.

Tinggalkan komentar